TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA : AMELLIA
NPM : 50413790
KELAS : 4IA12
MAKALAH SOFTSKILL
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN
PERUSAHAAN
PENDIRIAN BADAN USAHA
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha
bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan usaha orang tua.
C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi: Koperasi
adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.
2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai
badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham. Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan
(Persero)). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.Ciri-ciri
Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
• Dipimpin oleh direksi.
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero).
• Tidak memperoleh fasilitas negara.
3. BUMS: Badan Usaha Milik
Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 4 bentuk perusahaan
persekutuan:
• Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan
adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta
melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki
badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
• Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
• Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi,
meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
|
a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu
aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang
lain
|
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak
setinggi perusahaan perseorangan
|
b. Status hukum CV belum badan hukum
sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
|
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun
sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
|
c. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan
modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat
mengumpulkan modal dari para pemegang saham
|
d. Nama CV sering sama antara satu dengan
lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
|
Tabel
kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
• Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
|
a. Pajak yang besar karena PT merupakan
subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak,
tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
|
b. Pemisahan kekayaan dan utang-utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
|
b. Penangan aspek hukum yang rumit karena
dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu
|
c. Kemampuan keuangan yang sangat besar
|
c. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan dengan badan usaha lain
|
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
|
d. Kerahasian perusahaan kurang terjamin
karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
|
e. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
|
Tabel
kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kekayaan PT terpisah dengan
kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT
dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham
memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang
membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham
yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan
saham istimewa (preference stock).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian suatu
Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang
diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001,
yaitu:
a) Minimal didirikan oleh satu orang atau
lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa
juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing
(WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh
orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
b) Pendiri tersebut harus memisahkan
kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana
pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang
tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
c) Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang
kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia,
serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
D. Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau
membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam
pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian
izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya
untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib
dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan
pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan
bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan
untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3. Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok
yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar
hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi
juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame,
dll.
e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat
(1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu,
pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan
empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah
adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti
para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk
membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh
hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur
kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh
samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak
boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban
umum, dan atau kesusilaan.
Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
Mengenai
pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. :
PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
• Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya
masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
• Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud
ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali
percobaan.
• Ketentuan adanya masa percobaan tidak
berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga)
bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari
3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan,
2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga)
bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa
percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh
diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara
tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja
hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini
adalah:
• Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap
telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
• Menurut Hukum Adat, seseorang disebut
sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin.
Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
• Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa
ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1
ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja
Tahun 1984).
E. Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian
Badan Usaha
Faktor – faktor yang harus
dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di
bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
F. Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender
Prosedur Pendirian PT
Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum
perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal
ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang
usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas
kepada modal yang disetor. Dasar hukum
yang utama tentang pendirian
PT-Perseroan Terbatas adalah Undang-undang
No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang
Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah
No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah
satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan
untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk
dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan,
nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud
dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan
Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar
pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas
harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Prosedur Pendirian
perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
b. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil
bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c. Setelah perseroan disahkan pemegang saham
menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan
tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.
d. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam
ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham
bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
e. Ketentuan yang mewajibkan perseroan
didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak
berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
f. Perseroan memperoleh status badan hukum
setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
g. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri
dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Ø Karakteristik
Perseroan Terbatas antara lain :
1. Pendiriannya dapat
dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.
2. Proses pendirian,
Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
3. Setiap pendirian dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan
Menteri Hukum & HAM RI.
4. Status PT Bersifat
Terbuka atau Tertutup.
5. Bersifat mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
6. Status modalnya dapat
berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.
7. Modal Dasarnya diatur
minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
8. Adanya Pemegang Saham
sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau
Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
9. Tanggung jawab dan
pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
10. Keputusan tertinggi
berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila para pelaku bisnis
dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan
oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan
surat-surat lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan.
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi
Kompetensi KADIN.
Keanggotaan pada Asosiasi
dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan
lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender).
Ø Kualifikasi
perusahaan berdasarkan SIUP :
1. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang
memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000
(limaratus juta rupiah).
2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang
memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta
rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang
memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000
(duaratus juta).
Ø Tahapan
proses pendirian PT :
TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama
Perseroan.
TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan.
TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman &
Ham RI.
TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
Ø SYARAT
PENDIRIAN PT
Mengisi formulir Pendirian PT.
Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai
alternative.
Melampirkan foto copy KTP para pendiri
perseroan.
Melampirkan foto copy KTP para pengurus
(Direksi & Komisaris).
Melampirkan foto copy KK pimpinan
perusahaan.
Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa
atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.
Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari
pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin
Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus
memenuhi ketentuan berikut:
Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau
lebih.
Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT
dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri untuk pertama kali pada saat
perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan
Perseroan Terbatas.
Kelemahan :
a) Pengenan pajak ganda
b) Ketentuan perundangan lebih ketat.
c) Rahasia perusahaa kurang terjamin.
d) Pendirian
perusahaan relatif sulit, lama, biaya lebih besar.
e) Biasanya untuk PMA, sedikit rentan
terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan suatu negara.
Kelebihan :
a) Memungkinkan pengumpulan modal besar.
b) Memiliki status badan hukum.
c) Tanggung jawab terbatas.
d) Pengalihan
kepemilikan lebih mudah.
e) Jangka waktu tidak terbatas.
f) Manajemen yang lebih kuat.
g) Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin.
h) Biasanya untuk Penanaman Modal Asing
(PMA) ada fasilitas bebas pajak.
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para
pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta
Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV
juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat
dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah
warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero
Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang
disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Prosedur Pendirian
Perusahaan Komanditer adalah
a) Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan
melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif
dan persero diam serta maksud dan tujuan
pendirian CV.
b) Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri
setempat dimana tempat kedudukan CV.
c) Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d) Jika usaha yang dijalankan berhubungan
dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek
pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan
Perusahaan Komanditer:
Kelebihan CV:
a) Kemampuan manajemen lebih besar.
b) Proses pendirianya relatif mudah.
c) Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
d) Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan CV:
a) Sebagian sekutu yang menjadi Persero
Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
b) Sulit menarik kembali modal.
c) Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
Ø Ketentuan
untuk mendirikan CV
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara
Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di
wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas
untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan
Peraturan yang berlaku.
Ø Persiapan
untuk mendirikan CV
a. Pertama. Anda harus
tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi
pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa
yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung
jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b. Kedua. Tentukan besarnya
modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk
melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan
implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil memiliki
modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah memiliki
modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar memiliki
modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut
tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat
catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c. Ketiga. Sebaiknya anda
sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai
kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon,
faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI
Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti
Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan
sebagai tempat usaha.
d. Keempat. Tentukan maksud
dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda
laksanakan).
Setelah informasi tersebut
disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada
Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup
kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero
Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya CV untuk
mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih
sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta
Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang
menjadi anggota pengurus didalam perusahaan.Masing-masing pengurus firma
memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk
dan atas nama perusahaan. Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma,
para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu
pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .
Prosedur Pendirian Firma
(FA)
a) Adanya akta pendirian persekutuan yang
dipersyaratkan dengan akta autentik yang
dibuat oleh notaris.
b) Akta pendirian tersebut harus didadtarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma
berdomisili.
c) Setelah dilakukan pendaftaran, akta
pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d) Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum
berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam
urusan perniagaan;
• Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
• Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk
bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.
Ø Persiapan
Pendirian Firma
Sebelum permohonan Akta
Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus
anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar
Perusahaan yaitu.
a. Nama para pendiri Firma.
b. Nama perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan
(kota/kabupaten).
d. Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan
usaha, dan.
e. Susunan pengurus Firma.
Kelebihan Firma
a) Prosedur pendirian relative mudah.
b) Mempunyai kemampian
financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa
orang.
c) Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih baik.
d) Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e) Pendiriannya relatif
mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Firma
a) Utang-utang perusahaan di tanggung oleh
kekayaan pribadi para anggota firma.
b) Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma
akan bubar.
c) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
d) Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
e) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Syarat yang harus anda
siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
1. Siapkan data dan
Informasi Pendirian Perusahaan.
a. Nama para pendiri perusahaan, jumlah
pendiri minimal 2 orang.
b. Nama Perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan.
d. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan
lingkup kegiatan usaha).
e. Nama dan susunan pengurus (direktur dan
komisaris).
Khusus untuk proses
pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang
disetor oleh pendiri perusahaan.
2. Isi Formulir pendirian
perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha.
3. Lampirkan Persyaratan
dokumen yang dibutuhkan.
a. Fotokopi KTP para
pendiri perusahaan.
b. Fotokopo NPWP direktur
utama/pimpinan perusahaan.
c. Fotokopi KTP pengurus
perusahaan (Direktur dan Komisaris).
d. Fotokopi KK-kartu
keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
e. Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
f. Fotokopi bukti
sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
g. Surat keterangan dari
pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.
h. Surat kuasa pendirian
perusahaan.
i. Surat pernyataan modal
khusus untuk PT.
j. Surat kuasa permohonan
NPWP.
Pastikan bahwa anda telah
memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha
tersebut harus berada dilingkungan komersial seperti di Gedung Perkantoran,
Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang
di peruntukan sebagai tempat usaha. Jika tempat usaha tersebut milik anda maka
harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus
melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari
pemilik Gedung/Bangunan.
KOMENTAR PRIBADI
Jadi dalam mendirikan badan
usaha kita harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan
UU dan juga harus jelas visi misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan
badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Sebelum mendirikan badan
usaha, hendaknya mengetahui tahap-tahap yang ada agar usaha yang akan dibuat
tidak menumakan kesulitan di kemudian hari. Dan memahami dengan baik usaha apa
yang ingin dibuat agar usaha yang akan didirikan berjalan dengan lancar.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar